Berita dari Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR sering mendapat aduan publik tentang Ketua DPR Marzuki Alie. Beberapa aduan di antaranya tentang celotehan kontroversial wakil ketua dewan pembina Partai Demokrat tersebut. Meski begitu, aduan yang masuk selama ini tidak pernah terbukti. Dalam keputusannya, BK selalu menilai Marzuki tidak bersalah melanggar kode etik.
"Sering ada beberapa pengaduan, tapi tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir saat dihubungi detikcom, Minggu (31/7/2011).
Menurut politisi Golkar ini, setiap warga negara berhak mengadukan seorang anggota DPR hingga ketua DPR ke BK. Namun, BK harus melakukan verifikasi terhadap setiap laporan sebelulm membuat nomor register perkara.
Nah, dalam perjalanannya selama ini, 11 anggota BK DPR yang bertugas selalu memutuskan Marzuki tak bersalah. Putusan itu kadang ditempuh dengan cara musyawarah hingga voting.
"Dalam rapat pleno dinyatakan ada, kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik. Lalu ditindaklanjuti dengan memanggil si pelapor atau pengadu," imbuhnya.
Secara pribadi, anggota Komisi III DPR ini menilai ucapan Marzuki tentang KPK merupakan sesuatu hal yang harus dihormati. Hak konstitusi semua orang, termasuk Marzuki untuk menyampaikan pendapatnya di muka umum.
"Walaupun saya tidak sependapat kalau KPK dibubarin, bahkan kita mau memperkuat dengan hak menambah hak imunitas. Itu bisa hak kekebebalan yang diberikan supaya jangan dikerjain seperti kasus cicak buaya," harapnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Marzuki Alie mengaku kecewa terhadap KPK yang tengah dihembus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK dengan menemui pihak yang berperkara. Kalau hal tersebut terbukti adanya, ia mendorong agar KPK dihilangkan.
Selain itu, Marzuki Alie mengusulkan agar koruptor dimaafkan. Setelah itu mereka diminta mengembalikan uang ke negara. Namun kalau koruptor mengulangi perbuatannya, mereka dihukum mati.
Gara-gara ucapannya ini, Serikat Pegacara Rakyat akan melaporkan Marzuki ke Badan Kehormatan (BK) DPR karena dinilai telah melanggar kode etik DPR. Marzuki dianggap melanggar kode etik pasal 3 ayat 5 bahwa anggota DPR tidak diperkenankan mengeluarkan pernyataan yang melanggar pandangan atau norma yang berlaku di masyarakat.
Tidak ada komentar
Posting Komentar