Tahukah kalian siapa Albertina Ho ? belakangan ini namanya menjadi terkenal lho.. Sempitnya kuburan Tanah Kusir, Jakarta membuat Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) memutar otak mencari lahan baru. Tapi siapa nyana, pembebasan lahan ini menyeret banyak nama hingga ke kursi pesakitan, dari wali kota, camat hingga calo tanah.
Pada 2006, ditemukan lahan kosong untuk dijadikan tanah kuburan yang berada di dua lokasi yaitu Tanah Kusir dan Lebak Bulus. Pemkot pun segera menggelontorkan dana membeli dua lahan tersebut.
Dalam praktik terjadi penggelembungan harga oleh para pejabat terkait. Dari anggaran dialokasikan Rp 500 ribu per meter. Namun para pejabat justru melaporkan ke negara, dana yang dibutuhkan sebesar Rp 1 juta per meter.
Akhirnya, Kejaksaan Negeri Jaksel mengendus korupsi berjamaah tersebut dan menyeret banyak pihak. Pat gulipat tanah kuburan ini 'menjebloskan' belasan nama. Seperti Kepala Kantor Pemakaman Jakarta Dadang Kadarisman, mantan Wali Kota Jaksel Dadang Kafrawi, Camat Cilandak Ibnu Maulana dan Lurah Lebak Bulus, Akbar S Panca.
Dari banyaknya terdakwa, Kasubbag Pembinaan Biro Perlengkapan Pemda DKI, Andi Wahab, adalah salah satu yang lolos dari lubang jarum. Andi bak telor di ujung tanduk yang tidak pecah dari pengadilan tingkat pertama.
Dalam catatan detikcom, Andi dibebaskan oleh ketua majelis hakim PN Jaksel, Albertina Ho. Dalam putusan bernomor 363/Pid.B/2010 tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Albertina juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan jaksa Fahrizal yang menuntut agar Andi dihukum 17 tahun penjara. Juga dihukum denda Rp 200 juta dan diharuskan membayar ganti rugi Rp 26 miliar, subsider kurungan selama 8 tahun.
Putusan bebas Albertina Ho inilah yang membuat Gayus Tambunan bermimpi diputus bebas juga. "Andi Wahab dituntut jaksa 17 tahun, tetapi akhirnya divonis bebas oleh hakim Albertina. Saya berharap ini juga terjadi pada saya," kata Gayus kala itu.
Dan lagi-lagi, Andi Wahab kembali lolos dari lubang jarum. Dia putus bebas oleh MA oleh majelis hakim Imron Anwari, Suwardi dan Rehngena Purba. Adapun Rehngena berbeda pendapat, dia menilai Andi Wahab bersalah.
Tidak ada komentar
Posting Komentar