Grasi 5 Tahun Schapelle Corby Gembong Narkotika Internasional Asal Australia

Berita terkini hukum Indonesia sidang narkoba Grasi 5 Tahun Schapelle CorbyHukum di Indonesia kembali menunjukkan ke tidak adilannya, sebuah keputusan yang sangat tidak pantas untuk dibeberkan ke publik membuat nama hukum Indonesia seperti dilecehkan. Schapelle Corby kembali menjadi perhatian media di Australia menyusul keputusan pemberian grasi selama lima tahun oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan spekulasi mengenai pembebasannya berkisar dari bulan Agustus 2012 sampai Agustus 2015, pembicaraan juga sudah mulai beredar mengenai nilai jual cerita Corby.

Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, pemberian grasi selama 5 tahun terhadap terpidana kasus narkotika Schapelle Corby menambah catatan hitam pemerintahan Indonesia. Hendardi mengatakan, pemberian grasi terhadap terpidana asal Australia yang divonis 20 tahun penjara ini tidak transparan.

“Kalau satu saja bandit marijuana mampu menjadi komoditas government to government untuk alasan yang tidak transparan, tidak heran jika koruptor merasa aman tenteram di negeri serba kompromi ini,” kata Hendardi melalui pesan singkat, Jumat (25/5/2012).

Hendardi mengatakan, pemberian grasi ini tak lepas dari upaya gigih pemerintah Australia untuk menyelamatkan warga negaranya yang terjerat kasus hukum di negara asing. Hal ini bertolak belakang dengan upaya pemerintah Indonesia melindungi WNI di luar negeri, terutama tenaga kerja Indonesia (TKI).

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani menilai, pemberian grasi bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang mencanangkan moratorium pemberian remisi untuk pelaku kejahatan narkoba. Pemerintah pun dinilai kurang sensitif.

Sementara itu, menurut pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, pemberian grasi menunjukkan Presiden lebih mementingkan citra di luar negeri dan hubungan dengan Australia ketimbang konsistensi penegakan hukum di dalam negeri. “Presiden juga tidak sensitif terhadap rasa keadilan di dalam negeri. Mengapa warga asing diberi grasi sebesar itu, sementara warga Indonesia tidak,” katanya.

Seorang pakar hukum dari Universitas Melbourne, Profesor Tim Lindsey mengatakan, dengan adanya pengurangan hukuman bagi Corby, maka ada harapan bagi dua terpidana mati asal Australia yang dikenal dengan nama sindikat Bali Nine. Andrew Chan dan Myuran Sukumuran sekarang sedang menunggu proses eksekusi.

Dalam wawancara dengan televisi ABC, Direktur Pusat Hukum Asia tersebut mengatakan adanya perubahan sikap Presiden SBY mengenai para penyeludup narkoba. Prof Lindsey mengatakan, keputusan SBY ini mengejutkan karena sebelumnya sudah mengatakan tidak akan campur tangan untuk memberi pengampunan bagi penyeludup narkoba.

“Saya kira ini keputusan penting, khususnya berkenaan dengan kasus Bali Nine yang juga meminta pengampunan agar terhindar dari hukuman mati.” kata Lindsey.

“Presiden sebelumnya dalam berbagai kesempatan mengatakan tidak akan memberi pengampunan bagi penyeludup narkoba. Dan dia sekarang melakukannya, dan pengurangannya besar. Mengurangi hukuman lima tahun dari 20 tahun bukan pengurangan kecil.” tambahnya.

Akan tetapi, ditambahkan oleh Prof Lindsey, berbagai desakan di Australia agar pelaku bom Bali Umar Patek dihukum mati akan menjadi sandungan dengan adanya keringanan bagi warga Australia di masa depan.

“Di satu sisi, kita mengharapkan Indonesia tidak mengeksekusi mati warga kita, jadi sebenarnya kita tidak bisa menyerukan agar mereka mengeksekusi warga mereka sendiri.” “Jadi kita harus konsisten. Dan saya kira bagi politisi menyerukan hukuman mati bagi Umar Patek, seberapun jahatnya tindakan yang dilakukannya, bertentangan dengan kebijakan nasional Australia, dan hanya akan membahayakan situasi warga Australia sendiri yang sudah dijatuhi hukuman mati di Indonesia.” kata Prof Lindsey.

Grasi inipun dianggap tidak adil dari banyak kalangan Islam di Indonesia. Mengingat bagaimana Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang juga telah renta dan sakit – sakitan dan berperilaku baik didalam penjara tidak sedikitpun diperhatikan tuntutan – tuntutan grasinya. Muhammad Jibril Abdurahman pemilik portal berita Arrahmah.com juga bernasib sama, mereka menjalani masa tahanan karena kasus fitnah terorisme dan sebaik apapun kelakuan mereka di dalam penjara tak ada grasi. Di negeri ini memberikan grasi kepada penjual narkotika kelas kakap internasional menjadi lebih penting demi sebuah pencitraan luar negeri, dibandingkan menghargai kedaulatan hukum terlebih menghormati kesahajaan seorang ulama.
Grasi 5 Tahun Schapelle Corby Gembong Narkotika Internasional Asal Australia 4.5 5 Admin Blog Jumat, 25 Mei 2012 Hukum di Indonesia kembali menunjukkan ke tidak adilannya, sebuah keputusan yang sangat tidak pantas untuk dibeberkan ke publik membuat nama...


On : Jumat, 25 Mei 2012,

If you enjoyed this article, sign up for free updates.

author picture

About Author

Saya adalah Admin Blog penulis Grasi 5 Tahun Schapelle Corby Gembong Narkotika Internasional Asal Australia di Si Copas Blog. Jika Artikel ini menarik silahkan Anda bagikan ke teman dan saudara Anda agar tahu info ini. Atau kalau mau pasang iklan, hubungi kami ya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar